tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjamin Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tidak akan mengganggu iklim wisata dan investor asing. Di antaranya yang menjadi sorotan adalah pasal terkait perzinahan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412).
Edward menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut hanya diterapkan sebagai delik aduan absolut. Hanya suami atau istri dengan ikatan perkawinan atau orang tua anak apabila berhubungan di luar perkawinan untuk membuat aduan.
"Pihak lain tidak dapat melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," kata Edward dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12/2022).
Selain itu, Edward juga menjelaskan mengenai isu kebebasan berpendapat yang dianggap dapat menjerat para pewarta dan aktivis yang kerap mengkritik pemerintah. Menurutnya, KUHP baru telah memberi garis tegas pembeda antara kritik dan penghinaan.
"KUHP dengan tegas telah memberikan pembeda antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum," jelasnya.
Pihak pemerintah juga mengklaim bahwa KUHP saat ini sudah menyesuaikan dengan aturan konvensi The International Covenant on Civil and Political Rights (The New York Convention, 1966). Oleh karenanya tidak ada pasal KUHP yang mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas seperti agama dan kepercayaan apapun.
"Sebab seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin direformulasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku universal," terangnya.
Menurutnya, kunci agar KUHP diterima oleh masyarakat adalah sosialisasi. Terutama kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah tafsir dan proses penegakan hukum yang sewenang-wenang.
"Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai aturan pelaksana dari KUHP," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri