tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, hingga pengambilalihan terhadap infrastruktur SDI. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 133 RUU SDI yang menjadi bagian dari hasil perumusan dan sinkronisasi RUU oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“Pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI yang diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII,” kata Ketua Timus Timsin RUU SDI Martin Manurung dalam rapat di Gedung DPR, Senin (5/10/2026).
Selain ancaman pidana penjara, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori VIII. RUU SDI juga mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan oleh pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 134, pidana terhadap pelaku yang merupakan pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan dapat diperberat sebesar sepertiga dari ancaman pidana.
Sementara itu, Pasal 135 mengatur ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Dalam laporan tersebut, Martin mengatakan Timus dan Timsin telah menyelesaikan penyempurnaan rumusan RUU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 142 pasal dan penjelasannya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































