tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut antara lain Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 9 Oktober 2016 sampai 3 Juli 2024 dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Kemudian, tersangka kedua adalah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) pada 2019 sampai 2023 dengan nomor perkara Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Tersangka ketiga adalah Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Terakhir, tersangka keempat adalah Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 sampai 2022 berdasarkan Akta Notaris Andalia Farida dengan Nomor Akta 16.- Tanggal 26 Juni 2020 Tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aplikanusa Lintasarta dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Tersangka kelima adalah Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi dari 2017 sampai 2021 dengan nomor perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Andi menyampaikan bahwa sidang dengan korupsi PDNS akan dimulai pada Senin, 10 November 2025.
"Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025," kata Andi Saputra dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).
Kasus korupsi PDNS yang terjadi pada medio 2020-2024 tersebut bermula saat adanya kasus serangan ransomware PDNS 2 Surabaya pada 2024 lalu. Kejaksaan menggelar penyelidikan secara tertutup. Mereka pun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka dengan rincian tiga dari pejabat pemerintah dan dua dari pihak swasta.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































