tirto.id - Kejari Kota Bandung memeriksa sejumlah saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, pemerintahan periode tahun 2025. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjadi salah satu saksi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebutkan, saat ini, tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan itu.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan upaya penggeladahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung," ungkap Irfan dalam konperensi pers di Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10/2025) malam.
Ia membeberkan, pengeledahan yang telah dilakukan tim penyidik, dilakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Terdapat setidaknya lebih dari tiga saksi yang diperiksa, di antaranya wakil wali kota, perangkat daerah, dan pihak swasta.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 pada tanggal 27 Oktober tahun 2025. Ia bilang, proses penyidikan sudah berlangsung pada hari ini.
"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejasaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," jelasnya.
Irfan menambahkan, terhadap sejumlah keterangan yang telah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan [Erwin] masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Saya ulangi, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025," tambahnya.
"Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Juga penyertaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," ucap Irfan.
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























