Menuju konten utama

Bandung Zoo Tetap Buka Meski Pemkot Bikin SE Larang Kunjungan

Pihak Bandung Zoo menilai SE 162-BKAD/2025 tentang Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang khusus ditujukan bagi pegawai pemkot.

Bandung Zoo Tetap Buka Meski Pemkot Bikin SE Larang Kunjungan
Petugas berjaga di depan pintuk masuk saat adanya aksi oleh Aliansi Bandung Melawan di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bandung Zoo akan tetap membuka operasional, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Surat Edaran (SE) 162-BKAD/2025 tentang Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang.

Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menilai larangan yang tertuang dalam SE tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai di lingkungan pemkot.

“Itu larangan bukan ke masyarakat [umum]. Saya juga baca [surat edaran]. Tembusan ada 64 [instansi]. Semua instansi [dilarang] mengajak keluarga untuk berkunjung ke bonbin,” kata Aan, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Tirto, pada Rabu (29/10/2025).

Aan memastikan pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola sah hingga tahun 2033. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) memiliki izin konservasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Izin kami dari pusat. Nah kalau menyatakan [butuh] ada pengelola baru, bagaimana? Kapolda saja bilang, kalau yang ribut silahkan di luar. Ini izin [korservasi dari KLHK] berlaku jadi terus beroperasi sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990,” imbuhnya.

Aan bilang, semenjak turunnya izin konservasi dari KLHK nasib dari satwa yang menjadi koleksi Bandung Zoo mesti diperjuangkan pemerintah. Lantaran kebun Binatang ini merupakan tempat edukasi wisata, rekreasi, diskusi, konservasi, penelitian, hingga pengembangan satwa.

“Itu penting dilakukan. Insya Allah tetap buka. Jadi untuk warga tetap bebas berkunjung. Di dalam surat itu tidak ada larangan masyarakat umum untuk berkunjung. Jadi kalau pemerintah kota melarang masyarakat berkunjung, artinya mereka melarang berekreasi, penelitian, edukasi di tempat itu,” tutur Aan.

Aan juga mengatakan, kunjungan di Bandung Zoo masih terbatas. Pengunjung masih berdasarkan permintaan undangan dari pengelola. Meski terbuka untuk umum, mayoritas masih didominasi para pelajar, mulai dari TK hingga SMA. Operasional terhitung sejak Sabtu pekan lalu hingga sekarang.

“Tadi saja kami buka. Ada kunjungan dari lima TK. Besok juga dibuka. Tadi juga ada [siswa] dari Bogor. Sepekan ini sudah ada 1.000 ribu lebih [kunjungan]. Fasilitas aman. Kami buka free,” ungkapnya.

Usai buka kembali setelah tutup nyaris tiga bulan, kata Aan, sejumlah sekolah berulang kali menghubungi untuk melakukan kunjungan. Hampir ada 100 sekolah yang menanyakan operasional. Hal ini menjadi penting mengingat adanya mata pelajaran flora dan fauna.

“Jadi di sekolah ada pelajaran untuk mempelajari flora dan fauna. Karena ini harus segera dilakukan dalam semester ini. Itu tidak bisa dicegah,” katanya.

Aan bilang, belum lagi permintaan kunjungan untuk meneliti satwa. Tercatat ada puluhan penelitian yang terhenti imbas dari kebun binatang yang ditutup.

“Kebayang, kan. Ketika sebuah instansi, sebut saja BKAD, [sempat] melarang kami beroperasi apalagi memindahkan kebun binatang, itu sebuah pernyataan sangat ngaco,” tukasnya.

Berdasarkan surat edaran yang diterima kontributor Tirto, terdapat tiga poin pernyataan dari Pemkot Bandung menyikapi dibukanya Kembali Bandung Zoo.

Pertama, saat ini pihak yang mengelola atau mengatasnamakan diri sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung tidak memiliki alas hak atau perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah dengan Pemkot Bandung. Oleh karena itu, pengelola Kebun Binatang tersebut telah melakukan kegiatannya secara tanpa hak.

Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN, selain untuk urusan pelaksanaan tugas dan kedinasan, dilarang untuk mengunjungi kebun binatang.

Pemkot melarang pegawainya untuk melakukan kunjungan baik itu seorang diri maupun bersama anggota keluarga atau kerabat. Lalu para pegawai pemkot dilarang mengarahkan atau menyarankan kepada komunitas, satuan pendidikan, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan kunjungan ke kebun binatang.

“Larangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 [larangan kunjungan] akan dicabut apabila pihak yang mengelola Kebun Binatang Bandung sudah memiliki perjanjian pemanfaatan/sewa tanah dengan Pemerintah Kota Bandung serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam SE.

Baca juga artikel terkait KEBUN BINATANG BANDUNG atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Insider
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah