tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo atau Kebun Binatang, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, dengan hukuman tujuh tahun penjara pada Kamis (16/10/2025). Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) itu juga dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawati, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp25,5 miliar.
"Mengadili, menyatakan, Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Rachmawati dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim memutuskan Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar uang pengganti senilai Rp10,1 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Sri, divonis membayar senilai Rp14,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga berdampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang.
Sementara yang meringankan, Bisma dan Sri belum pernah dihukum. Keduanya juga berterus terang selama persidangan. Selain itu, keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Efran Helmi, menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, secara norma, vonis itu sekitar dua pertiga dari tuntutan.
"Putusan ini memang didasarkan pada tuntutan yang menurut kami di luar akal sehat. Kami tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan, dari tuntutan 15 tahun, diputus tujuh tahun," kata Efran pada wartawan.
"Biasanya secara norma, vonis itu sekitar dua pertiga dari tuntutan. Namun, kali ini justru jauh di bawah dua pertiga, bahkan kurang dari setengahnya," tambahnya.
Efran menambahkan, pihaknya mengapresiasi pertimbangan majelis hakim. Namun, mengenai banyak sudut pandangan yang berbeda termasuk mengenai soal uang pengganti. Efran menyebut, dalam waktu satu minggu ke depan, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya.
"Majelis hakim sudah memberikan pertimbangan yang cukup komprehensif.
Banyak hal menarik yang akan kami cermati lebih lanjut. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh pengadilan hari ini," ungkapnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































