tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Sri dan Bisma Bratakoesoema, untuk dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Sri dan Bima menangis usai mendengarkan sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Bisma dan Sri dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
JPU juga menuntut, Bima dan Sri untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar subsider 7,5 tahun. Sementara Sri Rp15,1 miliar subsider 7,5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.
JPU turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. JPU menilai, tindakan keduanya telah merugikan negara dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, Bima dan Sri belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menguraikan, Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pengelola Bandung Zoo. Sementara Sri merupakan pembina YMT.
Mulanya, mereka menyewa lahan Bandung Zoo dengan ke Pemkot Bandung. Pada tahun 1970, YMT masih rutin membayar uang sewa.
Pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah secara bersyarat itu telah berakhir. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Pemkot Bandung lantas mengalami kerugian atas penguasaan lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa. Menurut laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat kerugian ini mencapai sekitar Rp59 miliar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Mereka juga didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp25,5 miliar. Dengan rincian, Rp6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sri dan Bima Bratakoesoema menjalani persidangan kasus sengketa lahan Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025). tirto.id/Akmal Firmansyah
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Berdasar
Penasihat hukum kedua terdakwa, Efran Helmi, mengatakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU di luar akal nalar. Menurutnya, tuntutan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Fakta itu kan menjadi pedoman jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, [JPU] agak sulit membuktikan, sehingga munculah tuntutan yang di luar akal sehat dan nalar," kata Efran pada wartawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menilai, JPU terlalu memaksakan tuntutan yang dianggap bisa merusak penegakan hukum.
Dari hasil pembacaan tuntutan itu. Pihaknya selaku kuasa hukum kedua terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan segera menyampaikan nota pembelaan yang akan dibacakan nanti. Dan mudah-mudahan nota pembelaan itu bisa menjawab semua secara terang benderang kasus ini," tandasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































