tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Larang ini merespons dibukanya kembali Bandung Zoo oleh pengelola sejak pekan lalu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan larangan ini dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung selaku pemilik sah lahan tersebut.
"Ya karena kan kita masih [belum ada pengelola resmi]. Itu [SE] respons dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Wali Kota Farhan di Bandung, Rabu (29/10/2025).
Melansir data dari Antara, larangan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 Perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.
Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung saat ini masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.
“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” kata Farhan.
Sebelumnya, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membeberkan pihaknya telah membuka secara terbatas kunjungan ke kebun Binatang. Akses gratis diberikan bagi pelajar dan tamu undangan.
Sulhan mengatakan kunjungan terbatas dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025.
“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo dibuka,” sebutnya.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































