Menuju konten utama

Kasus Challenge Hafal Qur'an Dapat Miras, 5 Pihak Dipolisikan

Tolak mediasi, Tim Hukum Muslim polisikan EO hingga produsen miras terkait kasus dugaan penistaan agama bermodus challenge hafal Qur'an.

Kasus Challenge Hafal Qur'an Dapat Miras, 5 Pihak Dipolisikan
Ilustrasi Alkohol. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Hukum Muslim resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang terjadi di sebuah festival musik. Laporan ini dilayangkan menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menantang pengunjung untuk tes hafal ayat Al-Qur'an demi mendapatkan hadiah sebotol minuman keras (miras).

Perwakilan Tim Hukum Muslim, Advokat Muhammad Rizki, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah tegas atas tindakan yang dianggap melukai hati umat Islam.

"Insya Allah hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO (Event Organizer) dari acara tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir, perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," kata Rizki, Selasa (11/8/2026).

Amankan Bukti Flashdisk dan Jerat Pelaku Pakai Pasal KUHP Baru

Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti itu meliputi dokumen tangkapan layar (screenshot) serta rekaman video kejadian yang disimpan di dalam diska lepas (flashdisk).

Terkait jeratan hukum, Rizki menyebut pihaknya menggunakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai landasan awal laporan.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal lain setelah berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak penyidik.

Tutup Pintu Mediasi dan Desak Pencabutan Izin Operasi EO

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pihaknya menutup rapat pintu damai atau mediasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan.

Rizki mengklaim langkah hukum ini diambil bukan hanya atas dasar ketersinggungan pribadi, melainkan mewakili keresahan umat Islam secara keseluruhan.

"Tidak ada proses mediasi, tidak ada proses perdamaian, kita langsung proses hukum sampai dengan mereka masuk jeruji besi," tegasnya.

Selain menuntut hukuman pidana, Tim Hukum Muslim juga membawa dua tuntutan utama lainnya, yakni mendesak aparat berwenang untuk mencabut izin operasi dari pihak Event Organizer (EO) serta produsen miras yang terlibat dalam festival musik tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah