Alih-alih dicokok UU iTE, menurut sejumlah pengamat hukum Galih Loss lebih baik dilaporkan ke platform media sosial agar kontennya diturunkan atau dihapus.
Selain dugaan penistaan agama, kini Panji Gumilang dikenai pasal UU ITE. Meski begitu pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2002 dan menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 28 Maret 2022.