tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Melansir laporan Tirto, Polri pada Jumat (14/7/2023) memanggil empat saksi, yakni pendeta yang ikut dalam barisan saf salat Drs. CHMP, mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, seorang perempuan inisial C, dan istri Panji, Farida Al Widad (FAW).
Dua hari usai pemeriksaan itu, tepatnya pada 16 Juli 2023, tersebar narasi di Facebook yang menyebut FAW terbukti terlibat kasus pelecehan dan kemudian dijemput paksa aparat. Klaim tersebut disebarkan akun Facebook "Berkah 26" lewat video berdurasi 8 menit 13 detik.
Thumbnail video memperlihatkan seorang perempuan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Terdapat keterangan “BREAKING NEWS. TERBUKTI TERLIBAT PELECEHAN. ISTRI PANJI GUMILANG LANGSUNG DIJEMPUT PAKSA MALAM INI," dalam thumbnail.
Isi video mempertontonkan rekaman pemeriksaan Panji dan momen wawancara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Video diiringi suara narator yang membacakan artikel tentang pemanggilan istri Panji, FAW.
Hingga Senin (17/7/2023), unggahan ini telah menuai 398 likes, 56 komentar, dan videonya telah diputar sebanyak 40 ribu kali.
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Setelah menyaksikan video secara utuh, Tim Riset Tirto tidak menemukan keterangan yang membenarkan klaim. Kami juga tak menemukan sumber pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim tentang FAW terbukti terlibat kasus pelecehan dan dijemput paksa aparat.
Tirto lalu menelusuri asal muasal artikel yang dibacakan dengan memasukkan kata kunci "Istri pimpinan ponpes al zaytun Farida Al Widad turut dipanggil bareskrim polri hari ini namun belum juga terlihat" ke mesin pencarian Google.
Hasil teratas yang muncul adalah berita Wartakota yang dipublikasikan Jumat (14/7/2023). Isi artikel berjudul "Belum juga Datang, Istri Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini?" itu sama persis dengan narasi video, tak ada pernyataan seperti yang disebutkan dalam klaim.
Laporan Wartakota hanya mengungkap istri Panji belum hadir dalam panggilan Dittipidum Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Disebutkan, Farida akan dijadikan saksi lantaran beredar videonya berada di barisan saf salat pria.
Mengutip laporan Tirto, di antara empat saksi yang dipanggil, selain istri Panji Gumilang, seorang perempuan berinisal C juga tidak menghadiri pemeriksaan.
Penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi dan analisis bukti.
Jadi, informasi dan klaim dalam unggahan yang menyebut istri Panji Gumilang terbukti terlibat kasus pelecehan dan kemudian dijemput paksa aparat itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Sumber:
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi