Menuju konten utama

Istri Panji Gumilang Belum Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Lucky Hakim beserta sejumlah orang lainnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Istri Panji Gumilang Belum Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Jumat, 14 Juli 2023, Polri memanggil empat saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun.

"Ada empat (saksi). Pertama Drs. CHMP, telah datang pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan, yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri.

Dua saksi lain yang dipanggil adalah ialah Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu, dan seorang perempuan inisial C. Namun C tidak menghadiri pemeriksaan. Penyidik meminta keterangan ihwal kehadiran mereka dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.

Saksi terakhir adalah Farida Al Widad, istri Panji. "FAW juga belum hadir. FAW adalah istri PG," ujar Ramadhan.

Dalam keterangan terpisah, Lucky Hakim berkata kehadirannya di Ponpes Al Zaytun pada 29 Juli 2022, karena undangan. Kala itu dia baru menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Datang ke sana sebagai tamu undangan. Kenapa bisa diundang, karena sebelumnya saya mengirimkan surat melalui 'Lucky Hakim Center', semacam lembaga yang saya miliki, mengirimkan surat untuk bersilaturahmi karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa," aku dia.

Setelah pemeriksaan saksi dan analisis bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang menjadi tersangka.

Sementara, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan penerapan pasal penodaan agama dalam kasus Al Zaytun hanya bersifat reaksioner akibat tekanan kelompok masyarakat.

"Penggunaan pasal penodaan agama (pada kasus Al Zaytun) hanya bersifat reaksioner saja untuk menjawab dan menuruti tekanan sekelompok aktor yang ingin memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan serta menutup ruang bagi interpretasi keagamaan yang baru dan berbeda dari tafsir yang mapan," kata Halili, Jumat, 7 Juli 2023.

Secara umum pasal penodaan agama memang problematik dalam hal substansi maupun penerapan dalam peradilan.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky