tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa beberapa ahli dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE, ahli agama," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023.
Ramadhan menambahkan, “Ahli agama [yang dipanggil] dari beberapa unsur di antaranya Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.”
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran laboratorium forensik.
Bila rampung seluruh pemeriksaan saksi, ahli, dan analisis barang bukti, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang menjadi tersangka atau tidak.
Polisi telah menerima pengaduan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satu pelapor ialah perwakilan Forum Advokat Pembela Pancasila.
Polisi pun telah meminta keterangan Panji Gumilang. "PG sudah dimintai klarifikasi. Setelah pemeriksaan semua, nanti PG akan diperiksa sebagai saksi," terang Ramadhan.
Selain urusan dugaan penistaan agama, penyidik juga mulai mengusut dugaan pencucian uang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan pemerintah kepada polisi perihal dugaan penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa, 11 Juli 2023.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz