Menuju konten utama

Ketua MA Serahkan Proses Hukum Hasbi Hasan ke KPK

Syarifuddin enggan berkomentar lebih jauh terkait koleganya yang terjerat perkara dugaan suap itu.

Ketua MA Serahkan Proses Hukum Hasbi Hasan ke KPK
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin buka suara soal penahanan Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi merupakan Sekretaris MA yang telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 14 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Syarifuddin enggan berkomentar lebih jauh terkait koleganya yang terjerat perkara dugaan suap itu.

Sebelumnya, KPK pada Rabu 12 Juli 2023 menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.

KPK mengungkap bahwa HH diduga menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Adapun nama Hasbi Hasan pertama kali disebut dalam dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku terdakwa pemberi suap dari Heryanto Tanaka kepada dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan itu, Dadan Tri disebut melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. Dadan saat itu disebut berperan sebagai penghubung kepada Hasbi Hasan.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky