tirto.id - Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp3 miliar untuk membantu memuluskan perkara.
Namun demikian, dilansir dari laman e-lhkpn KPK, Hasbi tercatat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sebesar Rp2.479.797.489 atau Rp2,4 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh Hasbi pada 30 April 2020 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA. Artinya, ia tak melaporkan harta kekayaan yang ia dapat sejak 2021 hingga 2023 atau sejak ia menjabat sebagai Sekretaris MA pada 2020.
Dalam LHKPN terakhirnya tersebut, Hasbi Hasan melaporkan melaporkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp1,72 miliar.
Harta berupa kendaraan yang dilaporkan Hasbi Hasan merupakan 2 unit mobil yaitu Toyota Fortuner tahun 2017 dan Honda BR-V tahun 2016. Ia juga melaporkan kepemilikan 1 unit sepeda motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015, dengan total nilai aset kendaraannya mencapai Rp405 juta.
Hasbi Hasan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp78 juta, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp275 juta. Hasbi tak tercatat memiliki utang.
Diketahui, KPK telah menahan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sekretaris MA nonaktif tersebut, ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangaka HH selama 20 hari mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai 3 miliar rupiah untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH esuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar Rp3 miliar ," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto