tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Dengan begitu, hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Desnayeti, dan hakim anggota Yohanes Priyana serta Agustinus Purnomo. Putusan ini, dibacakan pada, Selasa (3/12/2024).
"Tolak kasasi terdakwa," mengutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak puas dengan hukuman 6 tahun penjara terhadap Hasbi.
"Tolak kasasi penuntut umum," tertulis di Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, Hasbi mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang tidak berubah pada tingkat banding.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan pada 16 Juni 2024 lalu. Pada hari yang sama, KPK juga mengajukan kasasi oleh Jaksa Heradian Salipi.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hasbi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.” mengutip amar putusan oleh Pengadilan Tinggi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang