Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Bui Hasbi Hasan

KPK berharap pada putusan tingkat kedua nanti, pengadilan tinggi dapat memutus hukuman Hasbi Hasan sesuai dengan tuntutan.

KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Bui Hasbi Hasan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya banding dan menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Kata Ali Fikri, tim Jaksa berharap pada putusan tingkat kedua nanti, pengadilan tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan.

Diketahui, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahmakah Agung (MA).

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Toni Irfan, mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024) dilansir dari Antara.

Toni menegaskan, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Toni menyebutkan Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang