Menuju konten utama

Kemenag: Jangan Tertipu Bisa Berangkat Haji dengan Visa non-Haji

Kemenag memastikan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi & tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sudah ditutup pada April 2024.

Kemenag: Jangan Tertipu Bisa Berangkat Haji dengan Visa non-Haji
Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024. FOTO/ iStock

tirto.id - Kementerian Agama memastikan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024.

Pemerintah mengimbau agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Anna menilai, saat ini banyak tawaran kepada masyarakat untuk berangkat dengan selain visa haji. Tawaran itu biasanya mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple visa.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia hanya terbagi dua. Yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional haji 2024 adalah 241.000 jemaah.

Mereka terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Adapun PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia penerima undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

Sampai akhir pekan lalu, ada lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, yang juga memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler dijadwalkan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengajak Kemenag RI untuk bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada jemaah yang dirugikan.

"Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," pungkas Anna.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto