tirto.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang tidak berubah pada tingkat banding.
"Pengiriman Berkas Kasasi," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Senin (14/10/2024).
Pengajuan kasasi tersebut telah dilakukan pada 16 Juni 2024. Pada hari yang sama, KPK juga mengajukan kasasi oleh Jaksa Heradian Salipi.
“Penuntut Umum X. Herdian Salipi. Selasa, 26 Juli 2024,” mengutip dari SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hasbi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.”
Setelah putusan ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi