Menuju konten utama

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mengutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Setalah putusan ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi