Menuju konten utama

KPK Telusuri Pendanaan Rumah Produksi Rekaman Milik Hasbi Hasan

Kepemilikan rumah produksi rekaman terungkap saat penyanyi Windy Idol menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hasbi Hasan.

KPK Telusuri Pendanaan Rumah Produksi Rekaman Milik Hasbi Hasan
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sejumlah aset milik Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA.

"Pihak-pihak yang mengelola aset perlu didalami, yang mengelola statusnya apa. Aset-aset ini apakah bisa dikategorikan dalam bentuk barang bukti dalam suatu perkara tindak pidana," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Juli 2023.

Salah satu aset yang akan ditelusuri adalah rumah produksi rekaman milik Hasbi Hasan. Firli mengatakan penyidik akan menelusuri sumber pendanaan rumah produksi rekaman milik Hasbi Hasan.

"Tentang aset-aset milik HH(Hasbi Hasan) yang dikelola orang lain, termasuk rumah produksi, tentu akan didalami sumber pembiayaan rumah produksi itu dari mana," kata Firli.

Kepemilikan rumah produksi rekaman tersebut mulanya diungkap oleh penyanyi Windy Idol yang sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Windy mengaku pernah mengenal Hasbi karena pernah bekerja sama dalam pengelolaan sebuah rumah produksi.

"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu, pernah mendirikan apa, nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya kan," ujar Windy di Gedung KPK, Senin (29/5/2023).

KPK hari ini telah menahan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sekretaris MA nonaktif tersebut, ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai Rp3 miliar untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH esuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," katanya.

Hasbi Hasan sempat menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto