Menuju konten utama

MA Hormati Proses Hukum KPK terhadap Hasbi Hasan

MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK usai menahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

MA Hormati Proses Hukum KPK terhadap Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Usai ditetapkan tersangka, kini Hasbi Hasan harus menjalani masa penahanan terkait kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (13/7/2023).

Diketahui, KPK telah menahan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sekretaris MA nonaktif tersebut, ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangaka HH selama 20 hari mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai 3 miliar rupiah untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH esuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," katanya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto