Menuju konten utama

KPK: Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 M untuk Urus Perkara di MA

Firli menyebut Hasbi sepakat ambil bagian mengawal dan mengurus kasasi perkara.

KPK: Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 M untuk Urus Perkara di MA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA, Hasbi Hasan. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai Rp3 miliar untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang diajukan oleh saudara selaku debitur koperasi simpan pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Juli 2023.

Firli menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT (Heryanto Tanaka) dan ES (Eko Suparno) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

"Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) sebagai kuasa hukumnya," jelas Firli.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA termasuk Hasbi Hasan yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Ada kesepakatan pemberian fee memakai sebutan suntikan dana. Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan dengan menggunakan istilah pengurusan perkara melalui jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya adalah HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," terang Firli.

Dalam komunikasi itu, kata Firli, Hasbi sepakat ambil bagian mengurus kasasi perkara. Putusan kasasi pun dijatuhkan sebagaimana permintaan debitur koperasi.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar. Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima kurang lebih sekitar Rp3 miliar," ungkap dia.

Sebagai barang bukti, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset berupa unit mobil mewah yang diduga terkait dengan perkara ini.

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Uu No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Smsebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Mereka yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH), Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).

Baca juga artikel terkait SEKRETARIS MA HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky