tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 12 Juli 2023.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2023.
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonannya, Hasbi meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tidak sah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky