Menuju konten utama

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Hasbi Hasan: Mohon Doanya

Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA irit bicara saat tiba di Gedung Gedung Merah Putih KPK.

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Hasbi Hasan: Mohon Doanya
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hari ini datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hasbi tiba di KPK mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam serta mengenakan masker putih. Saat tiba, ia juga langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK tanpa banyak berkomentar.

"Mohon doanya, ya," ucap Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (12/7/2023).

Informasi mengenai pemanggilan Hasbi Hasan hari ini telah diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa kemarin.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk hadir besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali pada pekan kedua Mei 2023.

Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Hasbi melalui meminta supaya majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Baca juga artikel terkait SEKRETARIS MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat