Menuju konten utama
Kasus Suap MA

KPK Panggil Lagi Hasbi Hasan usai Menang Praperadilan

Ali mengimbau Hasbi Hasan kooperatif dan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai dengan jadwal.

KPK Panggil Lagi Hasbi Hasan usai Menang Praperadilan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Segera kami akan panggil kembali (Hasbi Hasan) dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.

Ali juga mengimbau Hasbi Hasan kooperatif dan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai dengan jadwal.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Hasbi meminta supaya majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Atas putusan majelis hakim tersebut KPK menyampaikan apresiasi terhadap hakim PN Jakarta Selatan.

KPK telah meyakini dari awal bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Hasbi telah memenuhi prosedur.

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga artikel terkait SEKRETARIS MA HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky