tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari awal meyakini proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah sesuai prosedur. Hal tersebut diungkapkan dalam rangka merespons putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Hasbi hari ini.
"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK telah menjelaskan ratusan bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan tersebut.
"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH (Hasbi Hasan) dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," ujar Ali.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonannya, Hasbi melalui meminta supaya majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasni, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto