Menuju konten utama

KPK Akan Lelang Aset Rampasan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

KPK akan melakukan lelang aset tanah seluas 1.335 M2 milik Abdul Gafur Mas'ud, tersangka kasus korupsi. 

KPK Akan Lelang Aset Rampasan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang melelang tanah hasil rampasan dari tersangka kasus korupsi, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Adapun aset yang dilelang adalah tanah seluas 1.335 M2 yang berlokasi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tanah tersebut telah disertai dokumen sertifikat hak milik dan sejumlah dokumen legalitas lainnya.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding) lewat domain www.lelang.go.id.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud menerima uang suap senilai Rp5,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total uang yang ia terima dari sejumlah pihak berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan Selasa 8 Juni 2022.

Dalam surat dakwaan tersebut jaksa juga merinci asal aliran dana yang didapatkan oleh terdakwa. Terdakwa menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan pada Oktober 2022 lalu.

Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat