tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA, Hasbi Hasan, hari ini, Rabu (12/7/2023). Terhadap pemanggilan tersebut, KPK berharap Sekretaris MA nonaktif itu dapat bersikap kooperatif dengan hadir sesuai jadwal.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk hadir besok (12/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.
Ali mengimbau supaya Hasbi dapat bersikap kooperatif dengan menghindari panggilan penyidik. Ia juga mengatakan, pemanggilan ini dapat menjadi kesempatan supaya Hasbi dapat menjelaskan dugaan perbuatannya kepada penyidik.
"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Ali.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonannya, Hasbi melalui meminta supaya majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto