Menuju konten utama

KPK Panggil Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU di Lingkungan MA

Jubir KPK, Tessa Mahardika, belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Hasbi Hasan.

KPK Panggil Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU di Lingkungan MA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (20/2/2025).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU HH (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/2/2025).

Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Dengan begitu, hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan pada 16 Juni 2024 lalu. Pada hari yang sama, KPK juga mengajukan kasasi oleh Jaksa Heradian Salipi.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hasbi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.” mengutip amar putusan oleh Pengadilan Tinggi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto