Menuju konten utama

KPK Telusuri Cara Hasbi Hasan Pengaruhi Putusan Hakim MA

KPK juga akan mengembangkan penelusuran pengurusan perkara di MA melalui keterangan para saksi serta analisa alat bukti yang didapat dari Hasbi Hasan.

KPK Telusuri Cara Hasbi Hasan Pengaruhi Putusan Hakim MA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberi keterangan mengenai penahanan tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan karena diduga menerima uang Rp3 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam mempengaruhi putusan hakim MA supaya sesuai dengan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim, sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Rabu, 13 Juli 2023.

Selain itu, KPK juga akan mengembangkan penelusuran perkara ini melalui keterangan para saksi serta analisa alat bukti.

"Perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH ini di dalam praktek-praktek atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA," ujar Firli.

Diketahui, KPK telah menahan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sekretaris MA nonaktif tersebut, ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Pada Mei 2023 lalu, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SEKRETARIS MA HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto