Menuju konten utama

KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan

Komisi Yudisial akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perakara di MA.

KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) merespons penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. KY menyatakan dukungan kepada KPK untuk melanjutkan proses penegakan hukum tersebut. Sementata KY, akan melaksanakan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, mengingat statusnya sebagai hakim.

"Menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA, HH (Hasbi Hasan). Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption)," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.

Miko mengatakan KY akan melakukan proses pemeriksaan etik terhadap Hasbi. Hal ini dilakukan KY karena Hasbi tak hanya menjabat sebagai Sekretaris MA secara struktural, melainkan juga merupakan seorang hakim.

"Sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," kata Miko.

KY juga akan mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. KY, kata Miko, bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu.

"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," kata Miko.

Diketahui, KPK telah menahan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sekretaris MA nonaktif tersebut, ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai 3 miliar rupiah untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," katanya.

Sebelum melakukan penahanan, KPK pada Mei 2023 lalu telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Atas penetapan tersangka tersebut, Hasbi kemudian menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat