tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Billy David mengungkapkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada komika Aulia Rakhman (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama. Billy juga berjanji kasus yang saat ini menimpa AR menjadi bahan evaluasi bagi Timnas AMIN.
"TIMNAS AMIN melalui tim hukum juga siap memberikan keterangan, menyiapkan bahan-bahan, langkah dan strategi jika ada eskalasi kasus dan siap membantu Mas Aulia tentunya," kata Billy dalam keterangannya pada Senin (11/12/2023).
Sementara itu, dia juga menuturkan pihaknya akan lebih selektif dalam memilih komika atau penampilan lainnya. Termasuk melakukan kurasi materi tanpa mengurangi keleluasaan pemateri atau komika saat tampil.
"Menjadi koreksi untuk Timnas Amin agar lebih selektif dan melakukan kurasi materi sebelum show dilakukan. Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika ataupun pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya," kata dia.
Billy membantah bila apa yang dilakukan oleh AR sengaja dibuat oleh Timnas AMIN. Dia menuturkan stand up dilakukan saat acara "Desak Anies" untuk mencairkan suasana dan menciptakan kedekatan antara Anies Baswedan dengan pendukungnya.
"Materi-materi stand up juga adalah kritisi ataupun respon terhadap Pak Anies ataupun substansi terkait. Dan pre event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum pak Anies datang," kata Billy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandar Lampung terkait nama Muhammad.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.
Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin