tirto.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, baru-baru ini diklaim ditangkap aparat. Akun Facebook bernama “Ailyn Zoila” (tautan) menyebut, hal itu disebabkan Kamaruddin terbukti terlibat kasus pelecehan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“TERBUKTI TERLIBAT P3L3C3H4N AL-ZAYTUN, KOMARUDDIN SIMANJUNTAK LANGSUNG DI JEMPUT PAKSA 4P4R4T BEGINI..,” tulis akun Ailyn dalam takarir unggahannya, Sabtu (29/7/2023).
Unggahan tersebut disertai video berdurasi 8 menit 34 detik dengan sampul yang menunjukkan foto Kamaruddin berjalan diiringi polisi.
Kemudian dalam substansi videonya terdapat narasi bahwa pengacara yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penistaan agama.
Hingga Senin (31/7/2023) atau selama dua hari beredar di Facebook, unggahan ini sudah ditonton 251 kali dan memperoleh 2.900 tanda suka serta 2.200 komentar.
Namun, benarkah Kamaruddin terbukti terlibat kasus pelecehan dan dijemput paksa aparat?
Penelusuran Fakta
Hasil menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tidak menemukan keterangan yang sesuai dengan narasi. Kami juga tak menjumpai pemberitaan dari media kredibel yang megonfirmasi klaim Kamaruddin terbukti terlibat kasus pelecehan di Ponpes Al Zaytun sehingga ditangkap aparat.
Tirto lalu memastikan sumber artikel yang dibacakan narator video dengan memasukkan potongan narasi video ke mesin pencarian Google, berbunyi “Advokat kondang, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama”.
Narasi tersebut rupanya berasal dari laporan Tribun Health bertanggal 27 Juli 2023. Judulnya yaitu “Dituding Lakukan Penistaan Agama, Advokat Kondang, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut”.
Sesuai tajuknya, artikel itu hanya mengulas terkait pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi oleh DPD Partai Ummat Kota Medan atas dugaan penistaan agama Islam, lewat video pertemuan Kamaruddin dengan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum. Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.
Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara. Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.
Laporan Partai Ummat diterima dengan nomor STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Dilansir Detik Sumut pada Jumat (28/7/2023), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan polisi dalam mengusut satu laporan kasus yang masuk. Saat ini, penyidik ia katakan tengah terlebih dulu meneliti laporan.
"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu," kata Hadi, seperti dikutip Detik Sumut.
Tirto juga mencoba menelusuri gambar Kamaruddin bersama polisi dalam thumbnail video. Berdasarkan penelusuran lewat alat pencarian gambar Yandex, kami mendapati dokumentasi itu tak berkaitan dengan kasus Al Zaytun, melainkan saat Kamaruddin tiba di lokasi rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J, di Kompleks Perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto identik telah ditayangkan JPNN pada 30 Agustus 2022.
Sumber:
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty