Menuju konten utama

Kejagung Siap Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis terkait kasus penistaan agama.

Kejagung Siap Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Panji ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG (Panji Gumilang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (4/8/2023).

Ketut menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) pada 5 Juli 2023 lalu. Penetapan panji terkait penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," bebernya.

Sementara itu, Jampidum juga akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk penanganan perkara. Kemudian, akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Hukum
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Reja Hidayat