tirto.id - Polisi menyebut akan mulai memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Namun, tak disebutkan berapa saksi yang dimintai keterangan.
"Kalau [kasus] pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (19/4/2024).
Setelah semua pemeriksaan saksi selesai, kata Wira, polisi baru akan memanggil Gilbert sebagai pihak terlapor.
“Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana (pemeriksaan Pendeta Gilbert)," ujarnya.
Pelaporan ini, kata Wira, dilayangkan oleh Farhat Abbas. Kendati demikian, dia tidak merinci barang bukti apa yang dibawa Farhat Abbas saat melapor.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan atas Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut terkait pernyataan Gilbert mengenai zakat dan salat.
"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Ade mengungkapkan, kini laporan tersebut tengah dianalisa oleh Subdit Kemneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas pelaporan itu, Gilbert angkat bicara dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama umat Islam. Dia pun sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas pernyataannya.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insya Allah ke depannya lebih baik," ucap Gilbert.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi