Menuju konten utama

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Siang Ini

Pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan penyidik Rabu (2/8/2023) siang sesuai permintaan Panji Gumilang dengan alasan kelelahan.

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Siang Ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023) siang hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan siang hari ini sesuai permintaan Panji Gumilang dengan alasan kelelahan.

"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dahulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ucap Djuhandhani ketika dihubungi Tirto, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani mengatakan anak buahnya memeriksa Panji Gumilang dari Selasa (1/8/2023) siang hingga pukul 01.00 WIB, Rabu dini hari.

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto