Menuju konten utama

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Galih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
Galih Loss. Instagram/galihloss

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan TikToker sekaligus pembuat video prank, Galih Loss, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (23/4/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri berujar, Galih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya pada hari ini.

"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara GNAP [Galih] di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (23/4/2024).

Menurut Ade, proses penetapan sebagai tersangka ini bermula saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya patroli siber. Tim ini lalu menemukan akun TikTok Galih, @galihloss3, yang mengunggah video bermuatan SARA.

Kata Ade, polisi kemudian menyelidiki dan menyidik temuan tersebut. Pada Senin (22/4/2024), polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Lalu, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.

Polisi kemudian menggiring Galih ke Mapolda Metro Jaya pada Senin malam kemarin untuk dilakukan penyidikan. Galih kemudian dijebloskan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

Berdasar pemeriksaan, Galih membuat konten penistaan agama untuk mencari endorse.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tutur Ade.

Ia menambahkan, Galih disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Untuk diketahui, kasus penistaan agama Galih Loss terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Ade bertanya kepada anak kecil tentang hewan apa yang bisa mengaji.

Anak kecil itu berceletuk paus, yang kemudian diperjelas bahwa hewan yang bisa mengaji adalah pak ustaz. Galih kemudian tak membenarkan jawaban anak kecil tersebut.

Setelah ditekan oleh Galih, anak kecil itu tak menjawab lebih jauh dan menyerah. Galih kemudian mengucapkan lafaz Arab yang awalannya dipanjang-panjangkan.

"Lu mau tahu enggak hewan apa? Auudzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih.

Galih lalu kembali bertanya kepada anak kecil di video tentang hewan yang bisa mengaji. Kepada Galih, anak kecil itu menjawab, hewan yang dimaksud adalah serigala.

Sebelum ada video viral ini, Galih Loss juga menjadi perbincangan di antara warganet karena konten prank-nya. Dalam salah satu kontennya, Galih seakan-akan menjadi korban pencurian motor.

Ketika menjadi korban pencurian motor, Galih tiba-tiba menuding bahwa salah satu pengendara motor yang ada di jalanan adalah sang pelaku.

Di konten lain, Galih meminta salah satu warga untuk membukakan bagasi mobilnya. Saat warga membuka bagasi mobil, ada seseorang yang berperan sebagai korban penculikan. Warga yang kebingungan kemudian dituding oleh Galih sebagai kaki tangannya.

Konten-konten video Galih dinilai dapat membahayakan warga yang terlibat. Sebab, bisa jadi warga sekitar justru bakal mempersekusi orang yang kena prank oleh Galih.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri