Menuju konten utama

Dua Dosen UGM Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Kompak Minta Bebas

Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo dalam sidang eksepsi mengeklaim tidak ada kerugian negara serta tak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus kakao fiktif.

Dua Dosen UGM Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Kompak Minta Bebas
Dua dosen UGM terdakwa korupsi pengadaan kakao mengikuti sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/10/2025). Keduanya menyampaikan eksepsi dalam sidang terpisah. Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif, kompak minta dibebaskan. Keduanya menyampaikan itu dalam sidang eksepsi.

Keberatan terdakwa Rachmat, mantan Direktur Umum PT Pagilaran, menekankan pada tidak adanya kerugian negara serta tak ada perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, semua masalah yang sempat terjadi dalam transaksi jual beli kakao antara UGM dan PT Pagilaran sudah diselesaikan secara kontraktual pada akhir 2021. UGM juga telah mengakui hal itu.

Namun, ia menyayangkan karena persoalan yang sudah klir malah diungkit-ungkit kembali. Bahkan laporan yang buktinya sumir itu ditindaklanjuti sampai masuk meja hijau.

"Pada Februari 2025 atau tiga tahun kemudian, perkara yang telah selesai tersebut dipaksa dilaporkan dan diproses seolah-olah sebagai tindak pidana korupsi," kritik perwakilan penasihat hukum Rachmat, Zainal Petir, Kamis (30/10/2025).

Dia menolak argumen yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menyajikan peristiwa secara utuh, hanya sepenggal.

Zainal Petir menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta penting dan menggiring opini seolah-olah terdakwa sengaja memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Padahal, kata dia, seluruh tindakan terdakwa justru menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban kontrak dan kepentingan UGM sebagai mitra bisnis PT Pagilaran.

"Kami berharap majelis hakim dapat memahami secara objektif posisi terdakwa sebagai korban kriminalisasi, bukan pelaku korupsi," tegasnya di hadapan majelis yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.

Penasihat hukum Rachmat meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsinya. Ia berharap agar dakwaan jaksa dinyatakan batal serta membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan atau status hukum lainnya. Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa," pintanya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hargo Juga Minta Bebas

Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Hargo Utomo, juga meminta dibebaskan. Argumen yang disampaikan dalam eksepsinya berbeda dengan terdakwa Rachmad.

"Memohon majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap penasihat hukum Hargo, Ariyanto, Kamis (30/10/2025).

Eksepsi terdakwa Hargo mempersoalkan kewenangan lembaga yang mengadili hingga lemahnya kedudukan auditor yang menghitung kerugian negara.

Ariyanto mengkritik surat dakwaan jaksa yang tidak jelas merinci lokasi tindak pidana, termasuk tidak dijelaskan perbuatan material yang dilakukan di masing-masing tempat.

Menurutnya, tempat terjadinya tindak pidana adalah Yogyakarta yang merupakan kantor pusat UGM, semua transkasi dilakukan di sini. Sementara Batang-Jawa Tengah hanya lokasi aktivitas produksi PT Pagilaran.

Sehingga, kata dia, penentuan pengadilan yang tidak disertai alasan faktual adalah keliru. "Pemilihan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tidak tepat secara hukum," kritiknya.

Soal kerugian negara juga didebat. Jaksa menyebut negara rugi Rp6,72 miliar, tapi ia tak mampu menguraikan apakah anggaran dalam jual beli kakao bersumber dari uang negara atau bukan.

Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan penghitungan kerugian negara tidak sah. Sebab, BPKP Jawa Tengah tak memiliki kewenangan mengaudit UGM selaku PTN-BH di daerah Yogyakarta.

Apalagi, dalam laporan hasil perhitungan tersebut mengandung kelemahan validitas pada metodologis pemeriksaan maupun data pembanding yang digunakan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga dosen cum doktor UGM mengorupsi proyek pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Masing-masing terdakwa bernama Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo.

Ketiganya disebut bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim.

Terdakwa Rachmad berperan melampirkan dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang hingga nota timbang, seakan-akan barang sudah dikirim.

Henry dan Hargo selaku pejabat PUI UGM berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Menurut hasil audit BPKP Jawa Tengah, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri mengalami kerugian Rp6,72 miliar.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah