Menuju konten utama

Dua dari Tiga Doktor UGM Tak Terima Didakwa Korupsi Rp6,7 M

Dr. Rachmad Gunadi dan Dr. Hargo Utomo akan mengajukan eksepsi. Sementara Dr. Henry Yuliando pilih langsung ke sidang pembuktian.

Dua dari Tiga Doktor UGM Tak Terima Didakwa Korupsi Rp6,7 M
Terdakwa Rachmad Gunadi (kemeja putih) dan terdakwa Hargo Utomo (batik cokelat) berdiri usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan perkara korupsi pengadaan biji kakao UGM. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua dari tiga doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak terima didakwa korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp6,7 miliar.

Dua terdakwa yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa adalah Dr. Rachmad Gunadi dan Dr. Hargo Utomo. Masing-masing akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang mendatang.

"Kami akan eksepsi," ucap penasihat hukum terdakwa Rachmad usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

"Kami juga eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa Hargo saat ditanya secara terpisah oleh majelis hakim.

Sikap berbeda diambil terdakwa Dr. Henry Yuliando. Dosen Fakultas Teknologi Pertanian yang terjerat korupsi karena jabatannya di Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM itu memilih langsung ke sidang pembuktian.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," jelas penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Righmen MS Situmorang, memutuskan menunda sidang. Sidang lanjutan bakal digelar 30 Oktober dengan agenda mendengar eksepsi terdakwa Rachmad dan Hargo.

Khusus terdakwa Henry sidangnya ditunda pada 20 November mendatang, sembari menunggu sidang putusan sela untuk dua terdakwa lain yang rencananya dihelat 13 November.

"Ini berarti untuk terdakwa Henry istirahat dulu, ya. Tunggu yang lain," ucap hakim dengan nada setengah bercanda.

Rugikan Negara Rp6,7 M

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap, kasus korupsi yang menjerat para terdakwa bermula dari adanya rencana pengadaan biji kakao untuk Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM pada 2019.

UGM mempercayakan pengadaan biji kakao kepada PT Pagilaran. Perusahaan itu merupakan anak usaha UGM yang memiliki bisnis utama di bidang perkebunan teh dan kakao.

Sesuai kontrak, PUI UGM akan membeli 200 ton biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilogram. "Sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar," beber Jaksa Eko Hartoyo.

Rencana itu tidak benar-benar terealisasi. Namun, PT Pagilaran di bawah kepemimpinan terdakwa Rachmad, malah mengajukan pencairan. Dia melampirkan dokumen fiktif seolah-olah barang sudah dikirim.

Dalam aksinya, kata jaksa, Rachmad tidak sendiri. Ada keterlibatan terdakwa Henry selaku Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan terdakwa Hargo sekaligus Direktur PUI UGM. Keduanya memproses pencairan tanpa mengecek lebih lanjut.

Menurut hasil audit, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri merugi. "Merugikan negara Rp6,72 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian," beber jaksa.

Masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah