Menuju konten utama

Respons UGM soal 3 Dosen Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Rp6,72 M

Universitas Gadjah Mada berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah terhadap Rachmad Gunadi, Henry Yuliando, dan Hargo Utomo.

Respons UGM soal 3 Dosen Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Rp6,72 M
Gedung UGM. foto/https://ugm.ac.id/id/berita/22299-filosofi-gedung-pusat-ugm/

tirto.id - Juru Bicara Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, merespons soal tiga doktor UGM yang didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah.

Andi mengatakan UGM akan terus menyimak proses hukum yang sedang berjalan. Dia bilang, UGM menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh ketiga dosennya itu.

"Bahwa UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya," kata Andi saat dikonfirmasi Tirto melalui sambungan telepon, pada Jumat (24/10/2025).

Namun Andi mengatakan, kasus ini akan menjadi momen bagi UGM untuk memperbaiki tata kelola ke depan.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi yang menjerat para terdakwa yakni Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si; Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr; dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com.

Mereka mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

Dalam persidangan terungkap bahwa PT Pagilaran merupakan anak usaha UGM, dipercaya menghendel pengadaan 200 ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) itu dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar.

PT Pagilaran yang dipimpin terdakwa Rachmad mengajukan pencairan atas pekerjaan itu. Padahal perusahaan tersebut belum mengirim barang sesuai kontrak.

Rachmad melampirkan dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang hingga nota timbang, seakan-akan barang telah dikirim.

Untuk melancarkan aksinya, Rachmad bersekongkol dengan Henry selaku Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo yang menjabat Direktur PUI UGM.

Secara spesifik, terdakwa Henry dan Hargo berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang terjadi.

Anggaran yang bersumber dari uang negara cair walaupun barangnya tidak tampak.

Menurut hasil audit, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri merugi Rp6,72M.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah