Menuju konten utama

Peran Pengacara-Penasehat Hukum di Persidangan: Tugas & Wewenang

Berikut adalah tugas-tugas umum dari seorang pengacara beserta rincian hak-hak seorang penasehat hukum.

Peran Pengacara-Penasehat Hukum di Persidangan: Tugas & Wewenang
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Penasehat Hukum atau biasa disebut pengacara adalah seseorang yang berurusan dengan hukum dengan membantu klien yang terjerat atau terlibat dalam kasus hukum.

Dilansir dari laman resmi hukum Universitas Medan Area, pengacara merupakan representasi dari keinginan hukum klien yang mencoba menyelesaikan kasus seefektif mungkin. Dalam prosesnya, seorang pengacara selalu mendampingi klien dan mempersiapkan dokumen prosedural.

Dilansir dari Repositori UMA, pada Pasal 1 butir 13 KUHAP menentukan bahwa pengertian penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Sementara pada Pasal 36 dan 37 UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman terdapat istilah penasehat hukum yang berkewajiban memberi nasihat, membantu, dan memperlancar penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan keadilan.

Ketentuan yang mengatur tentang penasehat hukum secara khusus hanya berasal dari peraturan yang dikeluarkan dari Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berupa surat edaran dan surat keputusan bersama yang dilakukan secara sporadis.

Tugas dan Hak Penasehat Hukum atau Pengacara

Berikut adalah tugas-tugas umum dari seorang pengacara.

- Menganalisa dan mendeskripisikan masalah hukum

- Menjelaskan aturan-aturan dalam hukum

- Menginterpretasikan hukum dan regulasi untuk situasi di mana hukum atau pengacara belum ada

- Mendefinisikan dan menciptakan konsep hukum

- Mengelaborasi dan mengkasifikasi teori hukum

- Menetapkan perselisihan antara pihak yang berlawanan

- Menganalisa dan mempelajari fakta dan bukti dari suatu kejadian

- Memberikan argumen terhadap resolusi dan interpretasi yang berlawanan

- Mengotengikasi dan mengkritisi sistem politik

Hak-hak penasehat hukum diatur dalam KUHAP dan UU Pasal 14 sampai 17 berikut ini.

- KUHAP Pasal 60: Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada smeua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukang oleh Undang-Undang.

- KUHAP Pasal 70 ayat 1: Penasehat hukum berhak mengunjungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

- KUHAP Pasal 72: Penasehat hukum berhak menerima turunan berita acara pemeriksaan.

- KUHAP Pasal 73: Penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

- KUHAP Pasal 115 ayat 1: Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan jalan melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan tersangka.

- UU Pasal 14: Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

- UU Pasal 15: Hak untuk menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

- UU Pasal 16: Hak untuk tidak dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

- UU Pasal 17: Hak untuk memperoleh informasi, data, dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- UU Pasal 18: Hak untuk tidak diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Baca juga artikel terkait PERAN PENGACARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani