tirto.id - Kasus hukum yang melibatkan jaminan fidusia kembali menjadi sorotan publik. Fidusia merujuk ke istilah untuk pengalihan hak pinjaman. Persoalan ini mencuat karena muncul dugaan ketidakhati-hatian dalam proses pemberian kredit dan penegakan hukum yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam praktiknya, penyelesaian perkara fidusia kerap kali menimbulkan pertanyaan terkait jalur hukum yang ditempuh oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Neni Nuraeni, seorang perempuan 37 tahun asal Karawang, Jawa Barat, sempat menjalani masa tahanan akibat terjerat perkara jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Kejadian ini kemudian memantik rasa kemanusiaan, setelah didapat fakta kalau Neni adalah ibu yang masih menyusui bayi berusia 11 bulan.
Neni mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang pada 22 Oktober 2025 atau sehari sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Karawang. Kondisi ini yang kemudian memaksa anak Neni tidak lagi memperoleh ASI dan mengalami penurunan kondisi kesehatan, sejak penahanan sang ibu.
Neni kemudian mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Akhirnya pada 30 Oktober 2025, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Setelah delapan hari berada di rumah tahanan, Neni akhirnya dibebaskan dari lapas dan ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Duduk Perkara Masalah
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Karawang, perkara ini bermula ketika Neni bersama suaminya, Denny Darmawan, mengajukan pembiayaan kredit untuk satu unit mobil Daihatsu Xenia bekas tahun 2014 berwarna putih dengan nomor polisi D 1549 VW. Dokumen STNK dan BPKB kendaraan tersebut atas nama Nana Endriana. Sementara pembiayaan diajukan melalui PT Adira Cabang Cikarang.
Setelah melalui proses survei, kedua pihak menyepakati perjanjian pembiayaan dengan tenor 48 bulan (4 tahun). Berdasarkan perjanjian tersebut, Neni berkewajiban membayar angsuran bulanan sebesar Rp2.792.000. Perjanjian kredit itu dibuat atas nama Neni sendiri.
Total nilai pembiayaan mobil mencapai Rp118 juta, dengan uang muka sebesar Rp 31,86 juta. Ketentuan-ketentuan itu tertuang dalam dokumen "Perjanjian Pembiayaan", tertanggal 15 September 2022.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa selama masa angsuran berlangsung, kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan tanpa seizin pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Kantor Cabang Cikarang. Selain itu telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 23 September 2022, dengan Neni Nuraeni sebagai Pemberi Fidusia dan PT Adira Dinamika Multi Finance sebagai Penerima Fidusia.
Angsuran berjalan dengan lancar selama enam bulan pertama, namun setelah itu pembayaran terhenti. Neni beralasan bahwa mobil tersebut pernah digunakan untuk tindak pidana oleh saksi Robi Ramdani tanpa sepengetahuannya, sehingga kendaraan sempat disita sebagai barang bukti di pengadilan.

Setelah kendaraan dikembalikan kepadanya pada Februari 2023, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada saksi Entang tanpa sepengetahuan maupun izin dari PT Adira. Dalam berkas dakwaan disebutkan, “Uang yang diterima terdakwa dari saksi Entang sebesar Rp37.000.000.”
Pihak PT Adira kemudian melakukan penagihan langsung dengan mendatangi Neni, namun Neni tidak juga memenuhi kewajibannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Neni telah mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak Adira.
Atas tindakan tersebut, pihak PT Adira Cabang Cikarang mengalami kerugian sebesar Rp117.262.021, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Dengan demikian, atas perbuatannya, Neni didakwa melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.
Bagaimana Aturan Pengalihan Kredit?
Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, persisnya Pasal 1, dijelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan hak kepemilikannya tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya.
Dalam Pasal 23 Ayat 2 kemudian diatur bahwa pihak pemberi fidusia dilarang memindahtangankan, menggadaikan, ataupun menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia, apabila benda tersebut bukan merupakan barang persediaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak penerima fidusia.
Pada implementasinya, tidak semua penerima fidusia memberikan izin agar objek fidusia yang diterimanya dijadikan jaminan gadai. Sebab pada umumnya, penerima fidusia beranggapan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun, apabila pelunasan kewajiban fidusia berjalan lancar tanpa adanya wanprestasi, penggadaian objek fidusia tidak menimbulkan persoalan hukum.
Bila penerima fidusia memberikan persetujuan tertulis, maka karena jaminan fidusia merupakan hak kebendaan, berlaku asas bahwa hak kebendaan yang muncul lebih dahulu memiliki kedudukan yang lebih diutamakan.
Dengan demikian, apabila seseorang ingin menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari penerima fidusia.
Apabila upaya gadai dilakukan tanpa adanya izin tertulis tersebut, maka dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 beleid itu. Ketentuan ini pada intinya menjelaskan bahwa pemberi fidusia yang memindahtangankan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Dalam praktiknya, perjanjian pokok antara para pihak umumnya memuat klausul mengenai wanprestasi, salah satunya melarang debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Di sisi lain, undang-undang ini tidak mengatur sanksi bagi pihak penerima gadai apabila objek jaminan fidusia digadaikan oleh pemberi fidusia. Namun, jika debitur melakukan wanprestasi yang mengakibatkan dilakukannya eksekusi terhadap objek fidusia oleh penerima fidusia, atau terjadi penyitaan oleh penyidik Kepolisian berdasarkan laporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, maka penerima gadai tidak memiliki jaminan hukum atas piutang yang diberikan.

Bijakkah menempuh perusahaan pembiyaan mengambil jalur pidana?
Praktisi hukum dari Themis Indonesia Dudy Agung Trisna, menyoroti bahwa dalam kasus seperti ini seharusnya perusahaan tidak langsung menempuh jalur pidana, melainkan terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian melalui asuransi atau gugatan perdata.“Terkait fidusia dalam kasus ini, itu ada mobil yang disebut hilang. Kredit kendaraan biasanya ada asuransinya. Yang jadi pertanyaan, kenapa jalur penyelesaiannya tidak melalui atau menggunakan jalan asuransi dahulu? Karena seharusnya perusahaan lebih mengutamakan recovery asset piutangnya. Tidak sekonyong-konyong memenjarakan orang, masuk ranah pidana,” ujar Agung kepada Tirto, Jumat (31/10/2025).
Kata Agung, penting melihat persoalan ini dari perspektif transparansi perusahaan dalam memberikan kredit. Menurutnya, pemberian kredit yang dilakukan kepada pihak yang secara administratif tidak layak bisa menjadi akar permasalahan.
“Saya menduga pemberian fidusia atau kredit itu sudah bermasalah. Yang bekerja kan dari awal adalah suami. Lalu kenapa perusahaan memberikan kredit kepada istri? Ya, alasannya karena BI checking suami yang tidak baik. Berarti kan dari awal sudah tidak layak diberikan kreditnya. Jadi, ini ada ketidakhati-hatian dari perusahaan dalam pemberian kredit,” ujarnya.
Tindakan perusahaan yang memperkarakan sang istri juga dinilai kurang tepat. Apabila pengalihan dilakukan oleh suami, maka seharusnya pihak perusahaan memproses secara hukum pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Dialihkan barang masih kredit ke pihak lain tidak boleh karena prosesnya masih terikat di pihak kreditur sebelumnya. Ini kan seperti ada perjanjian di bawah tangan. Dalam perjanjian fidusia juga dikatakan bahwa ada klausul tidak bisa dialihkan atau dijual-belikan. Itu adalah pasal baku dalam perjanjian fidusia,” ucapnya.
Meski begitu, menurutnya, ada pengecualian apabila pengalihan objek fidusia dilakukan dengan sepengetahuan pihak kreditur. Dalam hal ini, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana seperti yang diatur KUHP.
“Kalau yang saya lihat dari kasus ini, perusahaan menggunakan delik penggelapan yang diatur dalam KUHP. Saya rasa ini dipaksakan menggunakan delik pidana. Meski dalam UU Fidusia ada diatur delik pidananya kalau ada pengalihan kredit tanpa sepengetahuan, namun dalam UU Fidusia ini intinya adalah pengembalian aset, sehingga seharusnya menggunakan dahulu mekanisme hukum perdata,” ungkap Agung.
Ia pun menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus yang menimpa seorang ibu menyusui yang sempat ditahan akibat perkara fidusia. Dalam pandangannya, penegakan hukum semestinya tetap memperhatikan hak anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Setiap penanganan kasus hukum harus juga melihat sisi kemanusiaannya,” tutur dia.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































