tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arif Darmawan Wiratwama, mendakwa empat orang mantan karyawan BRI Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan seorang karyawan swasta telah melakukan kredit fiktif terhadap 436 nasabah BRI Kebon Baru.
Para terdakwa tersebut adalah Kepala Unit BRI Kebon Baru 2022-2023, Dede Kurniansyah; Mantri BRI Kebon Baru 2018-2024, Parlindungan Pasaribu; Junior Associate Mantri 2021-2024, Nur Maidah Perunisyah; Marketing Mikro BRI Kebon Baru 2022-2024, Baba Neru, dan Endang Winarti yang bekerja sebagai seorang wiraswasta.
Oleh JPU, kelima orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan kelima orang itu dalam melakukan kredit fiktif mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.380.116.632 (Rp19,3 miliar) yang dihitung dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) BRI Kebon Baru 2022-2023.
Dalam dakwaan tersebut, JPU Arif Darmawan menjelaskan bahwa aksi penipuan kredit itu bermula dengan tindakan Dede Kurniansyah yang meminta Endang Winarti untuk mencari nasabah KUPRA.
Endang meminta tolong kepada sejumlah orang kemudian menjadi saksi atas nama Rojan dan Ojan untuk mencari calon nasabah hingga berjumlah 436 orang yang kemudian menyerahkan data pribadi sebagaimana yang disyaratkan untuk pengajuan KUPRA.
Setelah data tersebut terkumpul, Dede selaku orang nomor satu di BRI Kebon Baru menyuruh anak buahnya yaitu Parlindungan Pasaribu, Nur Maidah Perunisyah dan Baba Neru untuk memprosesnya ke dalam aplikasi KUPRA.
Namun saat telah selesai dan dana dari KUPRA telah cair, 436 debitur tersebut tidak pernah menerima.
Bahkan, para nasabah debitur tersebut kemudian didaftarkan menjadi penerima bantuan dana UMKM dari pemerintah. Selain itu, di antara data 436 debitur juga digunakan oleh terdakwan Endang Winarti untuk pinjaman lain usaha pribadinya.
"Bahwa sebanyak 436 debitur Kupra tersebut tidak pernah menerima pencairan kredit sebesar plafond pinjaman yang dicairkan oleh BRI Unit Kebon Baru, dikarenakan para debitur tersebut tidak mengetahui bahwa identitasnya dipergunakan sebagai pemohon kredit, melainkan sebagai penerima bantuan dana UMKM dari pemerintah dan terdapat sebagian debitur yang data dirinya sengaja dipinjam oleh terdakwa Endang Winarti untuk keperluan usaha dan menjanjikan akan lunas selama satu tahun," kata Arif saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini pun sudah direspons PT Bank Rakyat Indnonesia (Persero) Tbk. dengan memghormati jalannya proses hukum yang awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemimpin Cabang BRI Jakarta Otista R. Mochamad Yogiprayogi menyebutkan kasus ini juga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada BRI.
Mochammad menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BRI menindak pegawai yang melanggar hukum.
“Pengungkapan kasus terebut juga merupakan langkah cepat tim internal BRI dalam melakukan pengungkapan dan menindak secara tegas melalui komitmen BRI Zero Tolerance terhadap tindak kejahatan fraud di lingkungan kerja BRI,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Mochamad mengatakan BRI akan proaktif dalam pengungkapan kasus ini. “BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























