tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menjatuhkan pidana pengawasan kepada WPA, warga yang mengunggah foto dan tuduhan di Facebook terhadap orang yang berutang kepadanya. Putusan itu dibacakan Kamis (15/10/2026).
Majelis hakim menyatakan WPA terbukti mencemarkan nama baik melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan penjara 6 bulan yang tidak perlu dijalani dengan syarat WPA tidak mengulangi tindak pidana selama setahun dan tidak bermedia sosial selama enam bulan.
Vonis ini memicu perdebatan di kalangan pakar. Sebagian menilai yang dipidana bukan utangnya, melainkan cara menagihnya.
Sebagian lain menyebut putusan itu berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat. Bagaimana permulaan perkara ini?
Dari Pesan Tak Berbalas ke Meja Hijau
Perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu bermula ketika WPA menagih utang. Pesannya tak dibalas dan teleponnya tak diangkat oleh si pengutang.
Karena kesal, dia mengunggah dua foto wajah korban di akun Facebook disertai tulisan yang menyebut korban "iblis berwajah manusia tukang tipu" dan menuduhnya tak bertanggung jawab membayar utang.
Jaksa mendakwa WPA dengan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutan 23 September, jaksa meminta WPA dipenjara enam bulan disertai perintah penahanan.
Majelis hakim yang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra tidak sependapat. Menurut hakim, perbuatan WPA itu adalah reaksi spontan akibat kekesalan. Pun WPA baru pertama kali berperkara pidana dan empat kali upaya damai gagal karena tak ada kesepakatan soal uang perdamaian Rp24 juta yang diminta korban.
Hakim menyebut larangan bermedsos akan menjadi "terapi etika". Akun Facebook yang menjadi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Utang Itu Perdata, Cara Menagih Bisa Pidana
Hukum menempatkan utang-piutang di ranah perdata. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang pidana penjara atau kurungan semata karena seseorang tak mampu memenuhi kewajiban utang. Pintu pidana baru terbuka bila ada unsur pidana lain, misalnya penipuan.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan pembagian tersebut.
"Utang-piutangnya itu perdata," ujarnya kepada Tirto, Jumat (23/10/2026).
Bila utang tak dibayar, jalurnya untuk menyelesaikan permasalahannya adalah gugatan dan pengadilan yang akan memutus kewajiban serta ganti rugi. Persoalan muncul ketika penagihan keluar dari jalur itu.
"Memampang foto, kemudian membuat kata-kata yang di situ bisa menjatuhkan harkat dan martabat seseorang yang ada di foto itu, itu bukan perdata lagi. Itu sudah masuk ke ranah pidana, yakni pencemaran nama baik," kata Aan.
Karena delik aduan, menurutnya, perkara berjalan ketika pihak yang merasa dicemarkan namanya melapor. Ini berbeda dari kritik yang, menurut Aan, ditujukan pada pendapat. Memajang wajah seseorang dengan tuduhan berutang pun sudah bukan kritik personal.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, menunjuk unsur serupa. Dia menyebut kata "iblis" dalam konten WPA sebagai pemicu perkara perdata itu menjadi delik pidana.
"Memang ada kata-kata 'iblis' sehingga itu yang membuat menjadi delik pidana," kata Gufroni kepada wartawan Tirto, Jumat (23/10/2026).
Apa yang Diatur UU ITE?
Pasal 27A UU 1/2024 tentang ITE melarang menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ancaman menurut Pasal 45 ayat (4) adalah penjara paling lama dua tahun dan/atau denda Rp400 juta. Penuntutan hanya atas pengaduan korban sendiri.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas batasnya lewat Putusan 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025. Instansi pemerintah, korporasi, dan jabatan tidak dapat menjadi pelapor, dan frasa "suatu hal" dipersempit pada perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik.
Pasal 45 ayat (7) mengecualikan perbuatan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memuat rumusan serupa di Pasal 433.
Aan merujuk putusan MK itu untuk menjelaskan mengapa kritik terhadap pejabat atau lembaga publik tidak dipidana, sedangkan kritik yang merendahkan harkat orang perseorangan tetap dapat dijerat. Putusan tersebut menyangkut Pasal 27A.
Pakar lain menilai perkara ini tak semestinya masuk wilayah itu. Abdul Fickar Hadjar, pakar ilmu hukum perdata dan pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menyebut putusan PN Kotabumi "tidak tepat dan keliru".
Menurutnya, utang adalah fakta bisnis atau hubungan sosial yang bersifat komersial, bukan aib.
"Jika ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana, berapa banyak bank harus ditutup karena mengumumkan utang debitornya yang lalai dan wanprestasi," ujarnya kepada Tirto, Jumat (23/10/2026).
Fickar juga menegaskan netralitas medium.
"[Facebook] atau media sosial itu bersifat netral," katanya.
Penagihan lewat media sosial bisa menjadi kritik, pemberitahuan publik, atau serangan terhadap kehormatan: "Itu semua tergantung isi dan substansinya," ujar Fickar.
Oleh karena itu, dia menyimpulkan peristiwa ini bukan pelanggaran UU ITE.
Penilaian itu berbeda dari putusan hakim. Dalam kutipan putusan yang dimuat Tirto, yang dibacakan hakim adalah isi unggahan berupa hinaan dan tuduhan penipuan, bukan sekadar pemberitahuan utang.
Perdebatannya: apakah tuduhan itu masih tergolong penagihan atau sudah menyerang kehormatan?
Pengawasan, Pemaafan, dan Mediasi yang Gagal
Pidana pengawasan adalah pidana pokok baru dalam KUHP baru. Pasal 76, yang diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur durasinya paling lama sama dengan ancaman penjara dan tidak lebih dari tiga tahun bagi pelaku yang pertama kali berbuat. Syarat umumnya tidak mengulangi tindak pidana.
Syarat khusus dapat berupa ganti kerugian dan/atau kewajiban melakukan atau tidak melakukan sesuatu, “Tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik".
Larangan bermedsos masuk rumusan syarat khusus itu. Susunan amar putusan PN Kotabumi, yang menjatuhkan penjara lebih dulu lalu menetapkan pengawasan, tampak mengikuti contoh redaksi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Fickar menilai hukuman tidak boleh mengganggu hak politik seseorang dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat, khususnya lewat media sosial. Menurutnya, putusan itu justru melanggar hak berdemokrasi.
Kritik itu bersinggungan dengan batas kemerdekaan berpolitik dalam Pasal 76.
Sementara itu, Gufroni berpendapat lain soal bentuk hukuman.
"Semestinya, menurut saya, vonis hakim itu bukan dengan adanya pengawasan selama 6 bulan, tapi dengan pemaafan," katanya.
Dia merujuk Pasal 54 ayat (2) KUHP baru yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meski terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan bobot perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat dan setelah tindak pidana, serta keadilan dan kemanusiaan.
"Ada semacam pemaafan sepanjang si pelaku meminta maaf kepada si korban dan masalahnya semestinya sudah bisa diselesaikan secara mediasi," ujar Gufroni.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, ditetapkan 23 Juni 2026.
Menurut ringkasan yang ditulis di laman Dandapala, ukuran perbuatan ringan dalam Perma itu antara lain ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori III, dan merupakan delik aduan.
Perma yang sama juga menyebut permintaan maaf terdakwa dan upaya pemulihan sebagai pertimbangan. Ancaman Pasal 45 ayat (4) UU ITE mencapai dua tahun sehingga ruang pemaafan pada perkara ini menjadi pertanyaan tersendiri.
Soal mediasi, fakta persidangan menunjukkan jalan itu sudah dicoba empat kali dan kandas karena ketidaksepakatan soal nilai ganti rugi. KUHP baru memang memberi ruang damai.
Penuntutan gugur bila pengaduan ditarik pada delik aduan. Dalam konstruksi vonis, pidana pengawasan menjadi jalan tengah: terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi penjara tak dijalani selama syarat dipatuhi.
Preseden dan Efek Gentar
Di sisi lain, Gufroni khawatir pada dampak yang lebih luas atas putusan kasus ini.
"Dengan adanya kasus itu menjadi preseden buruk sehingga orang kemudian waswas atau takut untuk menyampaikan keluhan di sosial media," katanya.
Dia menilai perkara ini "lahir karena emosional, karena orangnya sulit dihubungi sehingga dia sampaikan di sosial media".
Menurut Gufroni, penagihan lewat media sosial bisa dipahami. Katanya, "Harapannya kalau disampaikan di sosial media, si yang punya utang merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang piutangnya."
Sementara itu, Fickar menilai analisis dan pertimbangan hakim "terlalu sempit dan berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk".
Dia menyebut putusan itu sangat merugikan demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat, dan menilainya harus dibatalkan lewat upaya hukum banding.
Aan melihat risiko itu lebih terbatas. Keluhan soal pelayanan publik, katanya, "justru enggak ada masalah". Namun, dia mengingatkan batasnya dalam relasi personal.
"Intinya adalah jangan sampai merendahkan harkat dan martabat orang," ujarnya.
"Ketika itu dipampang di media sosial atau ruang digital, itu tentunya sudah melewati batas," sambung Aan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































