Indeks Pencemaran Nama Baik

Pasca Putusan MK, Aparat Jangan Lagi Gunakan Pasal Karet
Hukum
Sabtu, 23 Mar

Pasca Putusan MK, Aparat Jangan Lagi Gunakan Pasal Karet

Setelah adanya Putusan MK, aparat penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet untuk menangani kasus.
Polri: Kasus UU ITE Tak Berlaku Surut Meski Pasal Dihapus
Flash news
Jumat, 22 Mar

Polri: Kasus UU ITE Tak Berlaku Surut Meski Pasal Dihapus

Polri menegaskan untuk perkara ITE yang sudah berjalan penanganannya tidak berlaku surut. Artinya, akan dituntaskan sampai pemberlakuan aturan baru.
Rosan Roeslani Polisikan Connie soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polhukam
Selasa, 13 Feb

Rosan Roeslani Polisikan Connie soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024).
23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE
Sepakbola
Minggu, 28 Jan

23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE

Jefrico Seran sebut atas perbuatannya itu 23 pemain yang dilaporkan ke Polda Kalteng melanggar UU ITE.
Jelang Vonis Fatia-Haris & Ancaman pada Kritik Kebebasan Sipil
Polhukam
Senin, 8 Jan

Jelang Vonis Fatia-Haris & Ancaman pada Kritik Kebebasan Sipil

Proses persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar sejak April 2023 akan divonis pada Senin (8/1/2023).
Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE yang Disahkan DPR & Pemerintah
Polhukam
Kamis, 7 Des 2023

Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE yang Disahkan DPR & Pemerintah

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan revisi UU ITE mengadopsi KUHP baru serta memberikan penjelasan spesifik tentang UU ITE.
Hoaks tentang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Luhut
Periksa fakta
Rabu, 14 Jun 2023

Hoaks tentang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Luhut

Di media sosial beredar informasi kalau Luhut mengancam menggugat pengacara, serta ada respon luar biasa dari prajurit Kopassus setelah sidang perdana.
Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara
Periksa data
Kamis, 18 Okt 2018

Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara

Bagaimana memisahkan pencemaran nama baik dengan kritik dan kebebasan berekspresi?