tirto.id - Pengacara terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, Lechumanan, menyatakan kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dengan korban Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Lechumanan mengungkap bahwa pihaknya memang mengajukan penundaan eksekusi Silfester. Penundaan ini dilakukan sampai proses PK selesai dilakukan.
"PK kedua. Jadi kita sudah berkomunikasi yang artinya permohonan tidak dilaksanakan eksekusi," ungkap dia kepada wartawan dikutip Jumat (10/10/2025).
Menurut Lechumanan, kliennya selama ini berada di Jakarta dan tidak bepergian. Lechumanan mengakui keberadaan kliennya yang sempat memilih menutup diri dari publik adalah pilihan pribadi.
“Kenapa menghilang? Tapi mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya, punya pandangan berbeda,” tutur dia.
Kejaksaan Agung pun buka suara atas pernyataan kuasa hukum Sikfester itu. Dia meminta agar kuasa hukum membantu mempermudah eksekusi dengan menyerahkan kliennya.
"Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat, tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolong lah kalau bisa bantu lah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantu lah penegak hukum, bawalah ke kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang mengakui, selama ini Silfester memang belum dilaksanakan eksekusi. Anang menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.
Ditambahkan Anang, sejauh ini memang belum ditemukan adanya dugaan perintangan eksekusi hingga Silfester tak ditemukan. Kendati demikian, dia juga mengungkap belum akan ada penetapan buron kepada Silfester.
"Sampai saat ini belum (ditemukan pihak membantu pelarian Silfester). Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































