tirto.id - Tersangka Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini, Senin (20/10/2025). Padahal, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaannya pukul 11.00 WIB.
"Enggak hadir," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhon Boy mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya akan diajukan pekan depan. Surat permohonan penundaan pun akan disampaikan dirinya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, dia menyampaikan alasan tersangka Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan penyidik.
"(Lisa Mariana tidak bisa hadir karena) Sakit," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau akrab disapa RK. Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka, Jumat (17/10/2025). Penetapan tersangka sendiri sudah dilakukan pekan lalu.
“LM dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan jam 11.00 WIB,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Senin (20/10/2025).
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana menyatakan bahwa dirinya telah memiliki agenda terlebih dahulu pada hari ini. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah kliennya bisa menghadiri pemanggilan tersebut.
“Enggak (ke Bareskrim), saya sidang di Serang,” tutur pengacara Lisa Mariana, John Boy, saat dikonfirmasi wartawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































