Menuju konten utama

Ancaman Pidana Pembuat Meme Bahlil, Salah Kaprah dan Berlebihan

Unggahan satire dan meme di medsos perlu dianggap semata bentuk kritik agar Bahlil memperbaiki kinerja sebagai menteri.

Ancaman Pidana Pembuat Meme Bahlil, Salah Kaprah dan Berlebihan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelaporan sejumlah akun media sosial (medsos) penyebar meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia ke kepolisian merupakan langkah yang absurd.

Di alam demokrasi hari ini yang menjamin kebebasan berekspresi dan kritik sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bentuk pengancaman menggunakan hukum pidana menjadi suatu langkah mundur.

Semua berawal Senin (20/10/2025) lalu. Dua sayap organisasi Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), secara terpisah melaporkan sejumlah akun medsos pengunggah meme Bahlil ke kepolisian. AMPG mendatangi Polda Metro Jaya, sementara AMPI menyambangi Bareskrim Polri.

Selain itu, ada pula organ relawan dalam naungan Pilar 08 yang melaporkan perkara serupa ke Bareskrim Polri. Beberapa akun yang dilaporkan meliputi akun X dari @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden dan @txtdrjkt serta akun Facebook dari Gosip Artis Indonesia.

Sedangkan AMPI melaporkan sekitar 30 akun medsos yang menyebarkan meme Bahlil. Di antaranya akun Instagram @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar. Lima hingga tujuh akun lainnya menjadi sasaran laporan AMPG.

Golkar dan Bahlil Minta Setop Pelaporan Kasus

DPP Partai Golkar dan Bahlil sendiri sempat menyatakan tidak tahu-menahu bahwa kader dan sayap organisasi mereka melaporkan akun-akun medsos pengunggah meme Bahlil. Hal ini sebetulnya bisa menjadi alasan kuat agar kepolisian tidak perlu ikut-ikutan ngotot untuk melanjutkan laporan terhadap akun-akun medsos pengunggah meme Bahlil.

Pantauan Tirto di media sosial, label buzzer terhadap akun-akun tersebut juga sulit dibuktikan. Ini dikarenakan sejumlah akun yang dilaporkan, lebih tampak sebagai akun pengunggah meme lelucon dan satire yang unggahannya kadang kala mengkritik pemerintah lewat candaan. Akun lainnya bahkan terlihat seperti akun pribadi yang unggahannya tampak biasa-biasa saja.

Selain itu, sejumlah akun media sosial tersebut tak lagi memuat konten meme Bahlil, per Senin (27/10/2025). Meme Bahlil yang masih beredar di media sosial berasal dari unggahan lampau yang misalnya menyunting foto peretas "Bjorka" dengan muka Bahlil ataupun menyebut Bahlil akan menjadi Calon Presiden Nepal, dengan foto suntingan yang ekstrem.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya akan memanggil kader-kadernya yang melaporkan sejumlah akun medsos yang mengunggah meme Bahlil. Ia memastikan tindakan tersebut bukanlah berdasarkan perintah dari pimpinan DPP Golkar.

“Nanti kami diskusikan dia motifnya apa, keinginannya seperti apa, nanti kalau semuanya memungkinkan, kami evaluasi,” kata Sarmuji kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Bahlil sendiri bahkan bertindak lebih dewasa dalam polemik ini. Ia meminta AMPG dan organ sayap lainnya menyetop laporan polisi (LP) atas sejumlah unggahan meme yang dianggap menghina dirinya di media sosial. Bahlil mengaku sudah memaafkan pemilik akun yang menghinanya di media sosial.

Ia mengaku sudah memanggil pimpinan DPP Partai Golkar soal pelaporan pengguna media sosial tersebut. Bahlil menilai pengguna media sosial secara spontan mengunggah meme dirinya. Bahlil meminta AMPG untuk memaafkan pengguna media sosial yang mengunggah foto meme dirinya.

"InsyaAllah saya akan memanggil adik-adik saya itu, sayap organisasi, untuk sudah. Kalian yang sudah minta maaf, sudah maafkan. Jangan kita memperpanjang. Tapi jangan lagi, kita memberikan didikan yang baik untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Bahlil di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Aturan yang Dipakai untuk Melaporkan Pengunggah Meme

Seperti yang bisa diprediksi, akun-akun medsos itu dituding menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dianggap mengunggah konten hinaan, informasi palsu, dan konten yang dianggap menyesatkan terkait Bahlil.

Jumlah akun medsos yang dilaporkan berpotensi bertambah sebab para pelapor ini masih menyisir akun-akun lain yang mengunggah konten serupa. Pasal-pasal yang dilayangkan itu meliputi Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 KUHP. Pilar 08 bahkan menduga beberapa akun yang mengunggah meme Bahlil merupakan buzzer.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, pelaporan pidana yang dilayangkan organ sayap Partai Golkar terhadap pengunggah meme Bahlil sebagai tindakan keliru.

Berdasarkan perubahan terakhir UU ITE melalui UU 1/2024, Pasal 27 terdiri dari tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan yang bermuatan perjudian.

Ilustrasi UU ITE

Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

Sementara pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A. Adapun Pasal 27B berisi tindak pidana pengancaman. Sementara itu, Pasal 28 UU ITE mengatur soal tindak pidana berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong yang menyebabkan, "kerusuhan di masyarakat".

Menurut Dina, sapaan akrab Maidina, dasar pelaporan lebih mengarah pada pencemaran. Tetapi sebenarnya para pendukung Bahlil itu telah keliru menggunakan pelaporan pidana. Karena, tindak pidana pencemaran nama pada Pasal 27A UU ITE serta 310 KUHP merupakan delik aduan mutlak.

“Jadi, yang harus melapor adalah orang yang merasa nama baiknya diserang, bukan orang lain,” jelas Dina dalam keterangannya kepada wartawan Tirto, Jumat (24/10/2025).

Di sisi lain, subjek tindak pidana ujaran kebencian sudah dibatasi hanya pada hasutan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap orang lain atau kelompok tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sementara pelaporan delik berita bohong, baru bisa digunakan ketika memang menimbulkan kerusuhan di masyarakat secara langsung, bukan di media sosial. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 28 (3) UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024.

“Dalam kerangka tindak pidana penghinaan, di dalamnya termasuk pencemaran nama, pembuktiannya didasarkan pada niat atau kesengajaan orang untuk menyerang nama baik orang lain, bukan pada perasaan tersinggung yang timbul dari subjek, misalnya AMPG atau Bahlil,” terang Dina.

Meme Sebagai Bentuk Kritik

Menurut Dina, kesengajaan akun-akun yang dilaporkan perlu dilihat lebih mendalam. Sebab, tindak pidana yang digunakan pada dasarnya beririsan erat dengan kebebasan berekspresi yang sudah dilindungi dalam konstitusi kita.

Maka penting mengetahui kesengajaan atau niat untuk menyerang kehormatan orang lain dengan melihat konteks timbulnya berbagai meme di media sosial secara mendalam.

Saat ini, Bahlil adalah Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM yang jangkauan kerjanya termasuk isu terkait pertambangan hingga energi. Dari frasa-frasa yang menurut organ sayap Partai Golkar menghina, kata Dina, justru tampak meme yang dinilai menghina itu, berhubungan dengan tugas-tugas Bahlil sebagai menteri.

Dalam konteks yang lebih luas, kritik masyarakat terhadap pemerintahan, khususnya yang membidangi sektor energi memang banyak bermunculan, terutama di medsos. Misal kritik pencampuran etanol ke dalam BBM yang dinilai masyarakat akan berdampak pada kondisi mesin kendaraan.

Sebelum isu tersebut, mencuat kasus izin tambang nikel di Raja Ampat yang juga menjadi perhatian publik. Maka, konteks tersebut tidak bisa dilepaskan dalam kasus ini dan perlu turut dipertimbangkan oleh organ sayap Partai Golkar, bahkan Bahlil sendiri.

Dengan begitu, unggahan satire dan meme di medsos perlu dianggap semata bentuk kritik agar Bahlil memperbaiki kinerja sebagai menteri. Pelaporan pidana bukanlah jawaban atas kritik yang ada, justru berpotensi menunjukkan Bahlil sebagai sosok antikritik.

“Seharusnya [laporan] tidak perlu ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Tindak pidana yang digunakan tidak relevan dan juga sudah seharusnya Bahlil yang mengadu secara langsung. Selain itu, konteks munculnya meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai kritik yang ada dan tetap harus dianggap sebagai kebebasan berekspresi,” ujar Dina.

Musda ke-XI Partai Golkar Kalimantan Timur

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan saat pembukaan Musyawarah Daerah ke-XI Partai Golkar Kaltim di Samarinda, Kaltim, Sabtu (19/7/2025). Musda tersebut membahas program-program kerja partai sekaligus memilih Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur periode 2025-2030. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Jangan Berangus Kebebasan Berekspresi

Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa Intania, mengingatkan bahwa di era digital ini, meme sudah menjadi salah satu media ekspresi yang kreatif dan interaktif. Meme sering digunakan untuk menyampaikan kritik terhadap situasi sosial atau pejabat publik.

Kalau mengacu pada SKB Pedoman Implementasi UU ITE, kata dia, konten dengan unsur hinaan atau cacian yang bersifat personal sudah tidak bisa diproses dengan UU ITE.

“Kalaupun ada unsur itu, seharusnya diarahkan ke KUHP. Jadi pelaporan terhadap meme semacam ini sebenarnya berlebihan,” kata Intan kepada wartawan Tirto, Jumat (24/10).

Meme yang ditujukan untuk Bahlil sebagai pejabat publik serta mengandung kritik, tidak bisa dipidana karena termasuk dalam kepentingan umum yang dilindungi oleh UU ITE terbaru. Ini menjadi pengingat bahwa pelaporan pidana justru berubah menjadi pembatasan kebebasan berekspresi.

Apalagi jika akun medsos yang membuat, mengunggah ulang, atau yang membagikan ikut dilaporkan. Intan menilai tindakan itu jelas merupakan bentuk tindakan kriminalisasi.

“Kalau cara seperti ini dibiarkan, akan ada sangat banyak orang yang bisa jadi terlapor, dan prinsip due process of law bisa terlanggar,” terang Intan.

Menteri Kabinet Merah-Putih mengikuti sidang kabinet

Menteri ESDM Bahlil Lahadahlila (kanan) berbincang dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd/foc.

Pejabat publik tak mungkin jadi korban pencemaran nama baik

Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengingatkan kritik kepada pejabat publik dalam bentuk seni, tulisan, bahkan cuitan di medsos adalah ekspresi yang sah dan tidak bisa dikriminalisasi. Karena sorotan publik terhadap Bahlil adalah konsekuensi dari posisinya sebagai pejabat publik.

Ia menambahkan, pejabat publik tidak mungkin lagi kini dilihat sebagai korban tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor harus membaca putusan MK yang telah mengecualikan pejabat publik sebagai korban atas perbuatan pidana di bawah pasal pencemaran nama baik.

Sedangkan jika memakai delik ujaran kebencian, Bahlil dan Partai Golkar bukan merupakan kelompok yang berusaha dilindungi di bawah pasal ini yang meliputi suku, agama, maupun ras.

Sehingga jika ancaman pidana berlanjut, hal ini hanya mengulang beberapa preseden buruk soal bagaimana tafsir terhadap pasal-pasal UU ITE justru bukan diarahkan untuk melindungi identitas tertentu dari diskriminasi dan kekerasan, namun sebagai bentuk kriminalisasi.

“Seharusnya diterima dengan biasa-biasa saja, sebab diskursus yang berkenaan dengan aktivitas Bahlil sebagai pejabat publik adalah diskursus milik publik,” ucap Parasurama kepada wartawan Tirto, Jumat (24/10).

==

Adendum: Artikel ini direvisi dan ditambahkan untuk menambah konteks dan kekinian informasi. Artikel diubah per Senin (27/10/2025) pukul 09.40 WIB setelah ada pertimbangan lanjut dari redaksi.

Baca juga artikel terkait BAHLIL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto