Menuju konten utama

Bahlil Maafkan Akun Medsos Sebar Meme, Minta AMPG Setop Bikin LP

Bahlil Lahadalia menilai pengguna media sosial secara spontan mengunggah meme dirinya.

Bahlil Maafkan Akun Medsos Sebar Meme, Minta AMPG Setop Bikin LP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyetop laporan polisi (LP) atas sejumlah unggahan meme yang dianggap menghina di media sosial. Bahlil mengaku sudah memaafkan pemilik akun yang menghinanya di media sosial.

"Nanti saya akan minta sudah, setop. Apalagi kalau sudah ada yang minta maaf, kan. Allah saja mau memaafkan umatnya ketika dia sudah minta maaf. Apalagi kita manusia. Tidak boleh juga kita melebihi kodrat ilahi kita," ucapnya di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Ia mengaku telah memanggil petinggi DPP Partai Golkar terkait pelaporan terhadap pengguna media sosial tersebut. Bahlil menilai pengguna media sosial secara spontan mengunggah meme dirinya.

Bahlil bakal meminta AMPG untuk memaafkan pengguna media sosial yang mengunggah foto meme dirinya.

"InsyaAllah saya akan memanggil adik-adik saya itu, sayap organisasi, untuk sudah. Kalian yang sudah minta maaf, sudah maafkan. "Jangan kita memperpanjang. Tapi jangan lagi, ya, kita memberikan didikan yang baiklah untuk rakyat, bangsa, dan negara," tukas Bahlil.

Sebelumnya, sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan turut menyebarkan meme Bahlil Lahadalia dilaporkan Sayap Partai Golkar mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ke Polda Metro Jaya.

Melansir akun instagram Antara, laporan itu disampaikan AMPG sekaligus menyerahkan bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) siang.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan laporan tersebut mencakup juga konten yang menyerang Partai Golkar. Dia menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelum membuat laporan, Sedek menyebut pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada akun-akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Katanya, beberapa akun sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya.

"Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, mem-posting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir," kata dia.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama